MAKNA LAMBANG POLISI LALU LINTAS
Gambar Roda | : | Lambang “Kecepatan Bergerak” atau MobileKesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota Polantas didalam pengabdian sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. |
Gambar Tameng | : | Lambang ‘Perlindungan”Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan sert ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan Catur Parasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan kamtibmas. |
Jari –Jari Tameng | : | Berjumlah 22 diartikan sebagai tanggal lahirnya Polantas. |
Garis Marka | : | Berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas. |
Gambar Sayap | : | Adalah lambang inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan member rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas. |
– Sayap dengan lima helai berarti Pancasila
– Sayap dengan tiga helai berarti Tri Brata
– Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya
Penjumlahan makna gambar pada lambing = 55 diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955.
Seloka bertuliskan : “DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA”
Dharma Kerta : Sebagai sasaran pengabdian
Marga : Jalan Raya dan setiap pengguna jalan.
Raksyaka : Memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna Jalan.